Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: "Saya minjem temen saya untuk melunasi utang, terus saya bingung mau bayar pake apa. Saya pinjam lagi ke temen untuk ganti uang https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO