KOMPAS.com - Setiap anak yang menerima tanah hibah dari orangtua perlu segera mengurus balik nama sertifikatnya. Pastikan dokumen yang Anda siapkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mengurus surat kuasa (Jika dikuasakan oleh orang tua) Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah status tanah hibah https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/