Hukum publik bisa diartikan sebagai peraturan hukum yang dibuat untuk mengatur hubungan hukum antara negara dan warga negara. Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara online. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat. Beragam fitur dalam platform Fastwork.id disediakan untuk memudahkan dan mempercepat pencarian. Cukup https://www.legalkeluarga.id/