Bidang usaha perkebunan tanaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi dan baru menghasilkan setelah ditanam lebih dari 1 (satu) tahun. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian/pemalsuan atas informasi yang saya sampaikan, maka saya bersedia menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelunasan seluruh utang pajak termasuk utang pajak dari cabang https://cheo653tfs6.scrappingwiki.com/user